BAHASAN REGULASI IPTV di INDONESIA
BAHASAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 30/PER/M.KOMINFO/8/2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET
(INTERNET PROTOCOL TELEVISION / IPTV) DI INDONESIA
Penyusun:
Achmad Birowo (0906503912)
Aditya Airlangga
I Nyoman Jamin
Giansar Pratiknya (0906504070)
Sriyono Basuki (0906504360)
ABSTRAK
Bahasan terhadap Peraturan Menteri Nomor 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 ini kami lakukan dengan harapan dapat memahami aturan yang mendasari penyelengaraan IPTV di Indonesia dengan kelebihan dan kekurangannya serta peluang dan tantangan bisnis di bidang penyiaran, komunikasi, dan transaksi keuangan.
BAB I
PENDAHULUAN
Kemajuan teknologi di bidang telekomunikasi semakin berkembang pesat dan mengarah kepada konvergensi. Salah satu bentuk dari konvergensi itu adalah Internet Protocol Television (IPTV).
- 1. Pengertian dan Latar Belakang Penyelenggaraan IPTV
IPTV merupakan layanan pengiriman suara (audio), gambar (video), dan data (Internet) secara simultan melalui Internet Protocol (IP) yang bersifat tertutup dan aman.
Dikatakan tertutup karena yang dapat menikmati layanan ini hanya pelanggan yang terdaftar pada operator. Tidak seperti televisi internet yang menggunakan jaringan internet publik yang bersifat terbuka dan memungkinkan semua orang terlibat tanpa harus diketahui identitasnya, alias gratis seperti streaming video dan streaming audio pada situs Youtube, Google Video, Metacafe, dan Truveo.
Dianggap aman karena arsitektur IPTV berbasis NGN (next generation network) yang memiliki fungsi kontrol layanan, sumber daya dan izin masuk. Operator IPTV juga sangat memanjakan pelanggannya dengan layanan yang bersifat personal (proprietary) dan interaktif. Pada saat acara berlangsung, pelanggan dapat melakukan koreksi, pooling, rating dan voting hingga usulan perbaikan program.
Pemberian layanan tersebut dimungkinkan karena layanan IPTV disalurkan melalui beragam platform telekomunikasi yang berbeda dengan koneksi broadband dan manajemen “back to back“, sehingga berkemampuan menawarkan kualitas layanan end to end dengan inovasi tak terbatas. Contohnya, penawaran beragam jenis layanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan (on demand) seperti video on demand, pay per view, gaming, dan personal video recorder untuk merekam program tertentu.
Internet Protocol based Television services (IPTV) memperoleh popularitas di lingkungan bisnis telekomunikasi khususnya vendor dan operator. Layanan ini memberikan pendapatan yang tinggi untuk operator telekomunikasi, menggantikan kehilangan pendapatan di layanan telepon tradisional. Dari kacamata pelanggan, mereka mendapatkan akses video berkualitas tinggi dengan penggunakan IPTV. Penetrasi yang baik dari koneksi broadband, penyempurnaan multimedia codec dan implementasi jasa triple play yang fleksibel oleh operator mengkontribusi sukses dari IPTV.
Keberadaan IPTV juga lebih menarik karena beberapa kelebihannya yang tidak dimiliki layanan televisi lainnya seperti personalized e-commerce, misalnya. Layanan ini memungkinkan pengiklan (penjual), pelanggan (calon pembeli), dan operator (penyedia layanan iklan) berinteraksi secara personal, terbuka dan relatif tidak terbatas berkenaan dengan produk yang ditawarkan dan diperjualbelikan.
Berbagai kelebihan tersebut telah memicu peningkatan jumlah pelanggan dan keuntungan yang diperoleh pebisnis IPTV setiap tahunnya di berbagai kawasan. Hasil analisis Gartner melaporkan pelanggan IPTV diprediksi naik 64% menjadi 19,6 juta pada 2008 dengan estimasi pendapatan naik sebesar 93,5% dibandingkan dengan tahun 2007 menjadi US$4,5 miliar, dengan pertumbuhan terbesar di Eropa Barat sedang pendapatan tertinggi di Amerika Utara.
Bahkan menurut laporan Telecommunication Management Group Inc. yang di langsir di http://reports.tngtelecom.com/iptv, pelanggan IPTV bertumbuh dua kali lipat setiap tahun sejak diluncurkan 2002 dan diperkirakan meningkat sekitar 60 juta pada 2010 yang tersebar di 40 negara di seluruh dunia.
Dengan potensi bisnis tersebut, tidak heran bila banyak operator telekomunikasi di Indonesia yang berminat menyelenggarakan IPTV. Karena berdasarkan Roadmap Infrastruktur Telekomunikasi yang dirilis Ditjen Postel, diperkirakan akan ada 4,8 juta pengguna IPTV pada 2011.
Besarnya animo masyarakat dan potensi bisnis IPTV inilah mungkin yang mendorong regulator (Depkominfo) mengesahkan Permen No. 30/Per/M.KOMINFO/8/2009, meskipun payung hukum (umbrella act) yang mengatur konvergensi belum dibuat. Lazimnya, satu regulasi ditetapkan setelah ada payung UU-nya. Namun, secara yuridis, penetapan permen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku.
Alasannya, selain memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IPTV, juga selaras dengan esensi Permen Kominfo No. 30/Per/M.KOMINFO/8/2009 sejalan dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Esensi dimaksud tersirat di konsideran dan penjelasan umum ketiga UU tersebut, yang pada intinya menyatakan perlunya penataan dan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi dinamika perkembangan teknologi (konvergensi).
- 2. Arsitektur IPTV
Secara high level, arsistektur IPTV dapat digolongkan atas 4 blok yaitu content provider, IPTV service provider, Network Provider dan Subcriber. Content provider adalah penyedia content, sebagian besar IPTV service provider (SP) tidak memiliki content, tetapi memperoleh contect dari penyedia content (broadcaster, Hollywood studio, Network Entertainment, Penyelenggara Kuis dll). Walaupun tidak tertutup kemungkinan content tertentu tetap dipegang oleh IPTV SP.
Blok kedua adalah IPTV Service Provider. Entiti ini bertanggung jawab terhadap pentransformasian sumber content ke ke IP content dan mengirimkannya ke pelanggan melalui network provider. Mereka juga menetapkan kerja sama dengan Pemilik Content , dan menetapkan apakah contect akan di-‘encrypt’ untuk mencegah ‘unauthorized access’. Network provider bertanggung jawab mengirimkan content dari IPTV Service Provider ke Pelanggan. Network Provider dan IPTV SP tidak selalu dalam entitas yang sama. Untuk kasus PT Telkom, Network Provider dan IPTV SP dalam Entitas (perusahaan) yang sama.
Ada tiga komponen utama untuk infrastruktur IPTV :
- Head End, yang meliputi seluruh content feeds, termasuk dari sumber third party dan proprietary content.
- Home End, meliputi modem dan peralatan penerima termasuk PC dan set top boxes (STB).
- Aggregation Network, meliputi seluruh peralatan komunikasi antara Home End dan Head End.
Konfigurasi dapat dilihat pada gambar berikut.
- 3. Teknologi IPTV based on IMS dan permasalahan standar
Untuk merealisasikan Jasa IPTV berbasis IMS, pengguna IMS men-‘deploy’ minimum 4 protokol seperti HTTP, RTP, TRSP dan SIP. Satu dari rintangan saat ini adalah permasalahan pen-‘deliver’-an SIP services ke jaringan perusahaan yang harus melewati firewall dan NAT traversal. Pembukaan jaringan melalui HTTP/HTTPS masih menjadi pertanyaan bagi network administrator dari perusahaan tersebut. Pada beberapa kasus, pembukaan jaringan untuk RTP dan SIP dapat dicapai dengan menggunakan SIP/RTP Firewall atau SBC (session border controller). Pelanggan (perusahaan) lebih menyukai mempunyai satu port unified control protokol, dibandingkan membuka satu port RTSP, dengan pertimbangan salah satunya pada sisi client, pemilikan koneksi yang terpisah untuk RTSP, SIP dan RTP, tidak dianjurkan berkaitan dengan performansi. Oleh karena itu pengurangan jumlah protokol adalah pilihan yang tepat.
Saat ini dalam konteks IMS based IPTV architecture, SIP digunakan hanya untuk memanage session. Oleh karena itu, usulan Extending SIP untuk juga memanage media control adalah solusi yang tepat dibandingkan deploying protokol lain untuk media control (Dikutip SIP Working Group) . Saat ini tidak ada standard untuk penanganan Multimedia Signaling di IMS dan trend saat ini adalah meutilisasi Real Time Streaming Protocol (RTSP) untuk menangani yang disebut trick play functions (PLAY, PAUSE, FAST FORWARD, etc). Cara kerja protokol RTSP secara global dapat dilihat pada gambar berikut.
Adapun pendapat Robert Marton ( pembicara dari University of Capte Town ) bahwa RTSP dan SIP Hybrid adalah tidak ideal, dan itu sejalan dengan pendapat dari SIP Working Group yang disebutkan sebelum. Kemungkinan solusi yang baik menurut Robert marton adalah implementasi standard baru yang mengeluarkan session setup dari RTSP.
BAB II
TINJAUAN TERHADAP REGULASI IPTV DI INDONESIA
Penyelenggaraan layanan IPTV di Indonesia saat ini diatur dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2009. Penyelenggaraan IPTV di Indonesia antara lain bertujuan agar investasi pada infrastruktur jaringan telekomunikasi broadband lebih meningkat pesat, utilitas penggunaan jaringan tetap local yang sudah ada menjadi lebih efisien, dan memacu pertumbuhan industry konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri.
Setidaknya terdapat empat manfaat dari penyelenggaan IPTV berdasarkan tujuan diatas, yaitu:
Manfaat di bidang infratruktur, dengan semakin pesatnya pertumbuhan investasi pada infrastruktur jaringan broadband maka jangkauan infrastuktur itu sendiri akan lebih luas, sehingga tidak hanya di kota-kota besar namun juga merambah hingga desa-desa bahkan daerah perbatasan dan disertai dengan peningkatan kualitas. Jaringan telepon fixed-line yang telah ada saat ini akan mendapat nilai tambah, sehingga rasio biaya operasional dan pendapatan dapat diperkecil.
Manfaat di bidang bisnis, layanan IPTV akan menjadi pemacu semangat para pelaku bisnis, sehingga pertumbuhan industri dalam negeri di bidang jaringan, jasa aplikasi, konten, perangkat keras dan industry lainnya yang terkait akan meningkat pesat.
Manfaat untuk masyarakat, dengan meningkatnya industri dan permintaan tenaga kerja, maka tingkat keahlian dan kesejahteraan sumber daya manusia yang terkait juga akan meningkat. Masyarakat juga akan lebih educated dengan pengetahuan tentang IPTV dan pemilihan konten-konten yang bersifat mendidik. Terciptanya Information Society, yang dapat menjadi semangat bagi masyarakat agar menjalin hubungan, sinergi dan kolaborasi dengan anggota masyarakat lain. Masyarakat juga mendapat pilihan hiburan yang lebih banyak.
Manfaat pada aspek geopolitik, jaringan broadband yang digelar secara luas di seluruh Indonesia akan dapat mendukung posisi Indonesia sebagai penghubung lintas negara dan benua di bidang telekomunikasi dan multimedia. Sehingga pemanfaatan infrastruktur jaringan broadband menjadi lebih efektif dan efisien. Secara politik, negara-negara lain akan memandang Indonesia sebagai negara yang penting dan diperhitungkan.
Dikarenakan konten dari pertukaran informasi ini ada yang bersifat rahasia dan menyangkut nilai-nilai agama dan budaya serta ekonomi, maka penyelenggara layanan IPTV mempunyai kewajiban untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, memajukan kebudayaan nasional, mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa.
Penyelenggara layanan IPTV adalah konsorsium yang anggotanya minimal dua badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin-izin seperti, izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, izin penyelenggaraan jasa multimedia jasa akses internet (ISP), dan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan. Salah satu anggota konsorsium ditunjuk sebagai ketua dan wajib memiliki minimal satu izin di atas.
Adanya keharusan untuk membentuk konsorsium menjadi nilai tambah bagi peraturan menteri ini. Karena dapat mengakomodasi keberadaan penyelenggara telekomunikasi yang sudah ada dan yang mempunyai izin dengan lingkup terbatas. Mengingat layanan IPTV adalah konvergensi dari penyiaran, internet dan telepon.
Mengenai kepemilikan asing diatur dalam pasal 6 bahwa kepemilikan saham dari pihak asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada perbedaan ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing antara Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, diambil ketentuan kepemilikan oleh pihak asing yang prosentasinya terkecil.
Ruang lingkup layanan IPTV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah layanan penyiaran televisi yang diterima pelanggan sesuai dengan jadwal tayangnya dan siaran televisi yang dapat diatur sendiri oleh pelanggan serta layanan Pay per View, layanan multimedia (pulled services dan interactive serivices) yang penyalurannya diberikan berdasarkan permintaan dari pelanggan, layanan transaksi elektronik, dan layanan akses internet untuk kepentingan publik. Keempat layanan ini wajib diselenggarakan oleh penyelenggara IPTV. Ruang lingkup layanan diatas sudah cukup lengkap, namun kami usulkan agar penyelenggara IPTV juga dapat memberikan layanan audio dan video phone untuk tersambung ke offnet dengan catatan diharuskan bekerja sama dengan penyelenggara jaringan tetap lokal terkait dengan penomoran nomor telepon pelanggan. Usulan ini didasarkan bahwa di luar negeri umumnya penyelengara IPTV menawarkan jasa triple play yaitu TV, Internet dan Telephony juga umumnya pelanggan tertarik untuk memiliki alternatif telepon fixed line baik disisi dari segi tarif maupun sebagai backup, sehingga diharapkan perluasan IPTV menjadi lebih cepat.
Kelemahan komunikasi data berbasis IP adalah sensitif terhadap pocket loss dan delay bila kecepatannya dibawah dari yang seharusnya. Peraturan Menteri ini telah melakukan antisipasi agar quality of service tetap terjaga. Aturannya ada pada pasal 10, yaitu penyelenggara harus memiliki infrastruktur dan mempunyai komitmen untuk membangun infrastuktur jaringan tetap lokal kabel yang mampu menjamin kecepatan downlink setiap pelanggan minimal 2 Mbps.
Penyelenggara IPTV harus memiliki kelengkapan sistem perangkat seperti :
- Head-end yang masuk dalam cakupan core network. Head mempunyai peran sentral dalam penyaluran layanan ke pelanggan, karena itu Head-end harus berada di Indonesia.
- Sistem perangkat penyimpan konten, data pelanggan, dan rekaman transaksi.
- Sistem perangkat untuk pengaman dan perlindungan.
- Sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran konten.
- Sistem perangkat untuk pengolahan dan pengawasan jaringan.
- Sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif.
- Sistem perangkat untuk pengolahan pelanggan dan tagihan.
Semua hal diatas telah diatur dalam pasal 12.
Gambar 1 : IPTV Network
Untuk layanan penyiaran ( pushed services ), penyelenggara harus menyediakan sekurang-kurangnya sebesar 10 % dari kapasitas saluran untuk menyalurkan konten produksi dalam negeri. Untuk layanan multimedia ( pulled services dan interactive services ), penyelenggara harus menyediakan konten produksi dalam negeri sekurang-kurangnya sebesar 30 % dari koleksi konten ( content library ) yang dimiliki. Jumlah Penyedia Konten Independen dalam negeri yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV sekurang-kurangnya sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari banyaknya penyedia konten di dalam koleksi konten ( content library ) milik Penyelenggara dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50% dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini adalah bentuk dukungan terhadap pengembangan konten lokal dan suatu nilai plus dari Peraturan Menteri ini.
Konten sebagaimana dimaksud di atas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara harus menjamin bahwa setiap Penyedia Konten Independen yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam tata cara perizinannya, konsorsium mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan izin. Permohonan tersebut harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: latar belakang; visi dan misi; data anggota konsorsium; aspek legalitas (salinan dokumen legal pendirian konsorsium, salinan akte pendirian perusahaan, dan salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Jasa Akses Internet, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan); aspek layanan (jenis layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 yang akan ditawarkan kepada pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 tahun yang akan datang). Juga dipersyaratkan di dalam permohonan tersebut adalah tentang dokumen aspek konten untuk layanan multimedia (sumber konten; segmentasi target pelanggan berdasarkan konten; komposisi konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruh konten; komposisi konten produksi Penyedia Konten Independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia konten; dan uraian tentang keunggulan konten).
Tidak kalah pentingnya juga adalah tentang aspek teknis (komitmen pembangunan infrastruktur jaringan dan jasa; komitmen penyediaan kapasitas jaringan untuk menampung kontribusi konten dari penyedia konten independen; komitmen pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan penyelenggaraan layanan IPTV; standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan; dan standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang akan digunakan). Dan aspek lain yang terakhir yang dipersyaratkan dalam permohonan adalah aspek bisnis (rencana pengembangan usaha; perhitungan biaya investasi; kecukupan modal; proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan; proyeksi jumlah pelanggan dalam waktu 5 tahun ke depan; kecukupan sumber daya manusia; struktur organisasi konsorsium; dan data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing setiap anggota konsorsium).
Persyaratan-persyaratan lain yang juga wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonannya adalah surat pernyataan kesanggupan membayar biaya-biaya yang dibebankan oleh negara; surat pernyataan kesanggupan memenuhi kontribusi pada masyarakat; dan jaminan bank sebesar 5 % dari biaya investasi yang diperlukan sesuai dengan komitmen pembangunan dan berlaku dalam jangka waktu tahun.
Dalam pasal 27 ayat 2 dan 3 disebutkan paling lama 30 hari kerja setelah selesainya pemeriksaan, Menteri menerbitkan izin prinsip atau menerbitkan surat penolakan. Hal ini menimbulkan tanda Tanya, mengapa untuk hal ini waktunya lebih lama dari pemeriksaannya. Karena itu ayat 2 dan 3 ini perlu dilakukan perbaikan, sehingga pengeluaran izin atau penolakan tidak perlu sampai paling lama 30 hari atau perlu ditambahkan penjelasan lebih lanjut.
Izin prinsip yang telah dimiliki penyelenggara berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan masa laku paling lama 1 tahun apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan komitmen pembangunan yang disampaikan dalam permohonan izin penyelenggaraan. Selama masa laku izin prinsip, penyelenggara dilarang melakukan perubahan terhadap dokumen persyaratan yang sudah disampaikan dalam permohonan izin penyelenggaraan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemilik izin prinsip yang telah siap menyelenggarakan layanan IPTV wajib mengajukan permohonan Uji Layak Operasi kepada Menteri, dimana pelaksanaan Uji Layak Operasi dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah permohonan Uji Layak Operasi diterima.
Pada pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa Uji Layak Operasi dilakukan oleh Tim Uji Layak Operasi yang dibentuk oleh Menteri. Pasal 2 menyebutkan Tim Uji Layak Operasi menyusun kriteria penilaian untuk Evaluasi Uji Layak Operasi. Menurut kami kriteria penilaian Uji Layak Operasi sebaiknya diatur sendiri yang dijadikan baku atau standar. Sehingga apabila ada pergantian anggota Tim Uji Layak Operasi, kriterianya tetap ada dan terjaga untuk tidak mudah diubah-ubah. Kemudian pada ayat 3 Tim Uji Layak Operasi hanya diberikan waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan Uji Layak Operasi termasuk dokumentasinya. Menurut kami waktunya terlalu singkat, dengan kompleksitas system IPTV dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ini sendiri.
Dalam pasal 31 ayat 3 disebutkan bahwa dalam hal Uji Layak Operasi tidak dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak permohonan Uji Layak Operasi diterima, pemilik Izin Prinsip Penyelenggaraan Layanan IPTV berhak mendapatkan Surat Keterangan Layak Operasi. Menurut kami bagaimana bisa Surat Keterangan Layak Operasi dikeluarkan tanpa adanya kegiatan uji Layak operasi. Tentunya keLayakan operasi penyelenggara IPTV akan dipertanyakan.
Pertumbuhan industri perangkat keras dan perangkat lunak juga akan terpacu dengan adanya Peraturan Menteri ini. Pasalnya, tiap operator diwajibkan membangun infrastrukur jaringan dan jasa, serta menggunakan sistem perangkat IPTV yang dibuat di Indonesia. Belum termasuk keharusan penggunaan Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20%, dan secara bertahap ditingkatkan menjadi 50% dalam waktu 5 tahun.
Regulasi IPTV itu juga menguntungkan konsumen (pengguna) karena operator diwajibkan menjaga kualitas jaringan, penerimaan, kecepatan pindah layanan, dan pengelolaan pelanggannya (customer care). Sementara untuk mencegah terjadinya monopoli dalam penyelenggaraan layanan IPTV, tiap operator diharuskan berbentuk konsorsium dengan jumlah anggota minimal dua perusahaan.
Peraturan Menteri ini hanya menyebutkan layanan IPTV hanya disalurkan lewat kabel, sedangkan nirkabel belum diatur. Penggunaan nirkabel sangat berpotensi agar cakupan layanan bisa lebih luas dan teknologinya pun sudah ada, misalnya menggunakan wimax.
BAB III
Peluang dan Tantangan Bisnis
- 1. Peluang Bisnis
Pada tahun 2007 pernah diadakan survey oleh Accenture dan Economist Intelligence Unit terhadap 350 eksekutif industri telekomunikasi, penyiaran dan media di 46 negara di Amerika, Eropa dan Asia (termasuk Indonesia). Survey ini menunjukkan bahwa 60% responden percaya IPTV dapat menghasilkan pendapatan secara bermakna dalam waktu 3 tahun. Beberapa responden juga mengidentifikasi beberapa alasan mereka masuk ke pasar IPTV, yaitu: adanya aliran pemasukkan baru (42% reponden), perolehan pelanggan baru (28% reponden) dan meningkatnya penjualan akses broadband (21% reponden). 74% responden dari operator jaringan percaya bahwa pemberian jasa yang dibundel, seperti paket hemat (pahe) dapat memicu konsumen untuk membeli layanan IPTV. Kemudian jenis perusahaan yang akan menghasilkan pendapatan tertinggi dari IPTV adalah penyedia konten (87% responden), penyedia jasa telekomunikasi (72% responden).
Apabila dilihat dari Peraturan Menteri, industri elektronik dalam negeri mempunyai potensi untuk meraup pendapatan dari IPTV, karena IP-STB, yaitu perangkat keras yang berhubungan dengan pesawat televisi disyaratkan kandungan kompenen dalam negeri sebesar 20% dan dalam 5 tahun meningkat menjadi 50%. Industri konten dalam negeri juga berpotensi meraup untung besar dari IPTV, karena disyaratkan pushed service minimal mempunyai 10% dari kapasitas salurannya untuk konten dalam negeri, pulled services dan interactive services minimal 30% dari content library untuk konten dalam negeri, selain itu minimal 10% dari penyedia konten wajib diisi oleh penyedia konten dalam negeri da meningkat menjadi 50% dalam 5 tahun.
Lingkup layanan IPTV yang membolehkan transaksi elektronik akan juga membuka peluang bisnis bagi penyedia jasa transaksi keuangan, seperti bank atau credit service.
- 2. Tantangan Bisnis
Masih menurut survey di atas, 25% responden menyatakan bahwa hambatan jangka pendek mungkin akan muncul pada kualitas layanan, rendahnya bandwidth dan permasalahan teknologi lainnya. Terutama di Indonesia, layanan broadband saat ini pada umumnya masih belum stabil kecepatannya. Namun reponden tersebut juga percaya bahwa dalam 3 tahun hambatan itu akan terselesaikan. Namun ini akan memunculkan tantangan dan kompetisi yang lebih berat lagi karena munculnya pesaing-pesaing baru. Selain itu 19% responden menyatakan hambatan ada pada tingginya biaya langganan karena biaya infrastruktur dalam hal akses jaringan dan peralatan.
Saat ini biaya berlangganan broadband nirkabel dan kabel masih terasa mahal, belum lagi biaya televisi berlangganan dan layanan lainnya. Hal ini bisa diatasi dengan menerbitkan aturan yang dapat mengurangi biaya berlangganan internet broadband dan televisi.
BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan yang dapat kami ambil dari keluarnya Peraturan Menteri nomor 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 adalah Peraturan Menteri ini dapat menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan IPTV di Indonesia karena perkembangan teknologi dan peluang bisnis IPTV yang dalam waktu dekat harus segera di-implementasikan, walaupun Peraturan Menteri masih harus disempurnakan dan didukung oleh peraturan lain terutama undang-undang yang mengatur konvergensi teknologi dan layanan. Undang-undang konvergensi perlu ada karena saat ini penyiaran, internet dan telepon mempunyai regulasi sendiri-sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
- Peraturan Menteri Nomor 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION / IPTV) DI INDONESIA
- IPTV, Jasa Prospektif Usaha Media, http://www.swa.co.id
- Draft White Paper IPTV
- Pokok PIkiran White Paper IPTV
- http://digitaltv4indonesia.blogspot.com
- http://economictimes.indiatimes.com
- http://mastel.wordpress.com
- http://www.kpi.go.id
- http://en.wikipedia.org/wiki/IPTV
HLR
HLR Presentation
Home Location Register
(HLR)
What is HLR ?
The HLR is the primary database that stores subscriber information for users who are “home subscribers” to that specific location register.
The HLR stores the following subscriber information
Identification information including :
Mobile Identification Number (MIN),
Mobile Directory Number (MDN), and
Equipment Serial Number (ESN)
Subscribed features and privileges
Feature information including feature activation status and feature registration information
Current subscriber location and activity status
The Role of the HLR
The HLR interworks with the MSC/VLR, AC, SMSC and feature servers to support origination/termination, authentication, SMS, packet transmission, location data, and the services of the intelligent network.
How can we know where a mobile station is?
The HLR has the necessary information for initiating, terminating, or receiving a call.
The MSC contacts the HLR prior to setting up the call.
The MSC delivers the call immediately.
As subscribers roam beyond their home area, the HLR keeps track of their locations and status.
How can we know where a mobile station is?
Whenever the MS is activated (powered on),
the Mobile Identification Number (MIN) and the Equipment Serial Number (ESN) are transmitted to the closest cell site, which notifies the HLR of the subscriber’s current location.
The HLR stores this information so calls can be forwarded to subscribers and service features can be accessed while the subscriber is roaming. The MS continues to transmit its identification at regular intervals so the network always knows the locations of all active subscribers.
The MSCs and the HLR work together to continually track the location of a subscriber. When a subscriber is roaming and activates the MS, a cell site receives the signal containing the Mobile Identification Number (MIN) and ESN. This information is received by an MSC which transmits it to the mobile network for appropriate routing to the HLR.
Every few minutes, the handset resends this signal. As the subscriber moves from one cell site to another, the receiving MSC transmits the location of the MS to the HLR database for handoff.
Authentication Center(AC)
What is AC ?
The Authentication center which is one of the elements in the ANSI-41 network ( AC) is related to the HLR.
The AC provides the HLR with different set of parameters to complete the authentication of a MS(mobile station).
The AC is utilized to protect against unauthorized access in the mobile communication by “authenticating” mobile stations (MS) upon registration, call origination, call termination, and flash requests.
The AC interworks with ans external system using the MAP protocol over the SIGTRAN signaling network.
Authentication and encryption functions are provided in order to prevent illegal use of services, and to authenticate subscribers before requested services are provided to them
The authentication function shares a secret key between MS and network, executes the same authentication algorithm for them. Then, based on the result, corresponding MS is allowed to access the network.
Definition of Authentication Data
A-Key(Authentication Key, 64 bit)
A secret,64bit pattern stored in the MS and HLR/AUC
Used to generate the SSD(Shared Secret Data).
SSD(Shared Secret Data, 128 bit)
A 128bit pattern stored in the MS and known by BSS
SSD is concatenation of two 64bit subsets;
SSD-A(64 bit) is used to support the authentication
procedure.
SSD-B(64 bit) serves as one of the input to the process
generating the encryption mask and private long code.
RAND(Random Challenge Memory)
RAND is used in conjunction with SSD-A and other
parameters, as appropriate authenticate MS orig.,
term. and registration.
Operation of Authentication
Authentication Function
Deriving the SSD from the A-key
Shared Secret Data Update
It is a procedure of updating shared secret data (SSD) of the authentication center and mobile station. This procedure may always be executed every time when the AC requires. Thus, this command should be transmitted over traffic channel or paging channel to MS.
Global Challenge
Registration
Origination
Termination
Unique Challenge
This procedure is for authentication center to ask direct authentication for a particular MS. This procedure can always be executed every time when the AC requires, the command should be able to be transmitted over paging or traffic channel. Once the unique challenge fails, MS does not allow access the network, or performs the shared secret data update procedure. Command should be transmitted to MS over a channel. Once the unique challenge fails, access is not allowed to the network, or shared secret data updating procedure is executed.
Call History Count Update
Once an originating call and a terminating call completed successfully the authentication procedure, the AC sends parameter modification message to MS to update the MS Count. In normal state, count update is made in the process of originating and terminating call, though, it may occur in other time points. Consequently the procedure should be able to be made by paging and traffics. If unclear location data is notified from HLR or VLR, call history count should be updated.
MS Registration Flow
1. MS-A sends Registration message to the Serving MSC with MIN
2. The Serving MSC receives the REGNOT and forwards to VLR.
The VLR forwards the REGNOT to HLR associated to the MS-A
3. The HLR Registers MS information in Database and returns a REGNOT to VLR
VLR records the identity of the MSC and the locations area identity an forwards a REGNOT to the Serving MSC
4. Tee Serving MSC sends Sector List information
The BSC finds out its sector id in the received sector list from MSC
If so, BSC sends HOMEZONE or MOBILE information
MS would display received information
MS Registration Flow : with Authentication
1. MS-A sends Registration message to the Serving MSC with MIN
2. The Serving MSC/VLR receives the message and sends AUTHREQ to HLR associated to MS-A
The HLR forwards AUTHREQ to AUC and receives result
3. HLR forwards the authreq to the Serving MSC/VLR
4. Following successful authentication of the MS-A the Serving MSC/VLR sends REGNOT to HLR
5. If the MS was previosly registered in another system, the HLR sends REGCANC to the previously serving system
6. The previously serving MSC/VLR returns REGCANC to HLR
7. HLR Registers MS information in Database and sends the REGNOT to the serving MSC/VLR
Call Origination(M-M:Local MS): with Authentication
1. MS-A dials MS-B with MDN
On a call origination attempt by the MS-A, the Origination MSC/VLR sends an AUTHREQ to the HLR associated with the MS-A
The HLR forwards the AUTHREQ to the AUC and receives authreq as a results
3. The HLR forwards authreq to the Originating MSC/VLR
The Originating MSC receives the message and sends LOCREQ to HLR
The HLR determines that the call shall be routed to a local MS and returns this information to the originating MSC in the LOCREQ
MSC paging to MS-B
Call Origination(M-M:Roaming MS)
MS-A dials MS-C with MDN
The originating MSC receives the message and sends LOCREQ to HLR associated to the MS-C
The HLR sends a ROUTREQ to the Serving VLR, VLR forwards the ROUTREQ to the MSC.
The Serving MSC allocated a TLDN and returns this information to the Serving VLR in the ROUTREQ
VLR forwards the ROUTREQ to the HLR
The HLR determines that the call shall be routed to an another MSC and returns this information to the MSC in the LOCREQ
A voice path is then established between the Jakarta MSC and Bandung MSC paging to MS-B
The serving MSC paging MS-C
Call Origination (M-M : Local MS)
MS-A dials MS-B with MDN
The Originating MSC receives the message and sends LOCREQ to HLR
HLR determines that the call shall be routed to a local MS and returns this information to the originating MSC int the LOCREQ
MSC paging to MS-B
Call Origination (M-M : Roaming MS)
MS-A dials MS-C with MDN
The Originating MSC receives the message and determines the MS is in Bandung HLR so Jakarta MSC sends a LOCREQ to the Bandung HLR (associated to MS-C)
The HLR determines that the MS-C is roaming in Jakarta MSC and that the call shall be routed to a local MS
The HLR returns this information to the originating MSC in the LOCREQ
MSC paging MS-C
Service Feature
Service Features
Supplementary Services Provided by HLR
Call Forwarding-Busy (Act = *73, DAct = *730)
Call Forwarding-Unconditional (Act = *71, DAct = *710)
Call Forwarding-No Answer (Act = *74, DAct = *740)
Call Forwarding-Default (Act = *72, DAct = *720)
Call Waiting (Act = *40, DAct = *400)
Call Holding
Short Message Service
Fax Mail Service
Conference Call
Call Transfer
Message Waiting Notification
Remote Feature Control
Calling Number Identification Presentation
Calling Number Identification Restriction
Voice Mail Service
Call Forwarding to VMS : Busy
MS-A dials MS-C with MDN
The Originating MSC receives the message and sends LOCREQ to HLR associated to HLR MS-B
The HLR sends a ROUTREQ to the Serving VLR
The VLR forwards the ROUTREQ to the MSC
IF MS-C is busy, the status is returned to the HLR in the ROUTREQ
The HLR determines from the service profile that VMS is active. It sends the LOCREQ to the originating MSC including the VMS_ID
The Originating MSC then establishes a call to VMS.
Call Forwarding to VMS : Unconditional
MS-A dials MS-B with MDN
The Originating MSC receives the message and sends LOCREQ to HLR associated to HLR MS-B
The HLR determines from MS’ service profile that VMU is active
The HLR sends a locreq to the originating MSC providing the VMS_ID
The Originating MSC then establishes a call to VMS.
SMS (Short Message Send)
MS sends shorts message
MSC sends SMDPP
SMSC returns smdpp
SMSC sends SMSREQ to the HLR to get SMS routing address
HLR responds with an smsreq toward the SMSC
SMSC sends SMDPP to MS-C
MSC sends smdpp to SMSC
Calling Number Identification Presentation (CNIP)
Calling Number Identification Restraction (CNIR)
MS-A dialing to MS-B
MSC receives the message and sends LOCREQ to HLR (including CNI information)
HLR sends locreq (including CNI information)
MSC paging to MS-B
IF MS-B has CNIP service, MS-B alerted including Calling Number Identification Presentation information
IF MS-A has CNIR service then CNI information will not displayed MS-B
Message Waiting Notification
Voicemail message is waiting to be delivered to the subscriber (MS-A). But the MS-A is not available for alerting
MSC receives an indication that the MS-A is available for alerting
MSC send a REGNOT to the HLR associated to the MS-A
HLR returns a regnot to the MSC/VLR
MSC then provides a MWN alert to the MS-A
What is new service?
FWA is a limited mobility service within pre-defined mobility area.
Subscriber’s mobility is limited within pre-defined Limited Mobility Service Area.
Limited Mobility Service Area (LMSA) is PSTN Local Service Area.
What is new service?
Subscriber can proceed (Originate & Terminate) a call only inside the pre-defined subscriber’s LMSA.
What is new service?
HLR send the LMSA code of Subscriber to MSC/VLR when MS‘s initial register, location update and changed profiles
What is new service?
MSC determines to permit or limit a call origination according to the result of comparing with subscriber’s present location area and LMSA
What is new service?
MSC determines to permit or limit a call termination according to the result of comparing with subscriber’s present location area and LMSA
Thank You
Sriyono.basuki@mobile-8.com